Nurrahmah Widyawati Mom Food Travel Lifestyle Blogger

Syarat Aturan Membuat Nama PT ini Wajib Kamu Ketahui, Sesuai Peraturan!

Posting Komentar
Konten [Tampil]
Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT

Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas (PT), salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemberian namanya. Ternyata ada lho syarat aturan membuat nama PT yang harus kita patuhi! Jadi memang tidak bisa sembarangan memberi nama.

Mungkin sebagian dari kita akan memberi nama PT dengan nama yang unik, 'menjual', memiliki arti maupun memori tersendiri, dan lain sebagainya. Namun, nama PT juga harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Aturan pembuatan nama PT ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.

Jika pemberian nama PT tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka ini bisa menggagalkan proses pengajuan nama suatu PT. Tentu tidak ingin kan pengajuan maupun pemakaian nama PT ditolak?

Kali ini akan saya share tentang apa saja syarat aturan membuat nama PT yang wajib kamu perhatikan dalam proses pendirian suatu PT.


Syarat Aturan Membuat Nama PT 

Berikut adalah aturan membuat nama PT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2011 :

1. Nama PT tidak boleh sama dengan yang sudah ada

Hal ini tertuang pada peraturan yang ada, yaitu berbunyi "Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan: belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”

Dalam pengajuan nama PT, hal ini juga termasuk tidak boleh sama/mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan.

Sebaiknya dalam membuat nama PT, kita memilihkan nama yang unik sebagai identitas alias branding yang bisa membedakan perusahaan kita dengan yang lainnya. Buatlah namanya sesuai dengan visi dan misi perusahaan.


2. Memperhatikan penulisan nama PT yang benar

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan alam penulisan nama PT, adalah sebagai berikut:

  • Harus ditulis dengan huruf latin.
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Bisa menggunakan akronim dari PT tersebut, misalnya PT Bank Negara Indonesia bisa juga disingkat menjadi PT BNI.
  • Untuk Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.

jasa kontrak hukum legalitas pt

3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/norma sosial

Adapun nama PT yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan serta norma sosial. Hindari isu SARA maupun ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Seperti yang kita tahu, bahwa nama PT adalah cerminan dari PT itu sendiri. Jadi seharusnya pilihlah nama yang bisa menjaga citra PT di mata publik.

 

4. Sesuaikan dengan bidang usahanya

Pilihlah nama PT yang mencerminkan usahamu, karena ini mempermudah publik untuk mengenali jenis usahamu dilihat dari nama PT-nya.

Misalnya untuk perusahaan penerbitan buku, kamu bisa memilih nama PT Semesta Karya Pustaka. Nah, kata 'Pustaka' ini mencerminkan perusahaan penerbitan atau percetakan.

Jadi pemilihan nama PT tidak hanya sembarang kasih nama, namun bisa sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari PT tersebut.


Langkah Pengajuan Nama PT

Setelah membuat pertimbangan tentang nama PT yang sesuai dengan peraturan berlaku, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini untuk pengajuannya, meliputi :

  1. Pengajuan nama disampaikan pemohon sebelum perseroan tersebut didirikan, atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama PT tersebut dilakukan.
  2. Dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
  3. Untuk daerah tertentu yang belum tersedia jaringan elektronik, pengajuan nama PT bisa dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat.

For you information, Kemenkumham memiliki hak untuk mencabut izin atas penamaan yang telah diberikan jika di kemudian hari terbukti/dinilai melanggar peraturan yang ada.


Penutup

Proses mendirikan suatu PT memang perlu persiapan yang matang ya? Bahkan harus jeli mengenai detail aturan-aturan yang ada.

Nah, untuk kamu yang masih bingung untuk mendirikan PT sendiri, repot dalam hal pengajuan nama PT, hingga belum paham tentang dokumen legalitasnya, kamu bisa konsultasi pada Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum menyediakan layanan pendirian PT yang lengkap serta mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan, misalnya akta pendirian, NIB, OSS, NPWP, hingga alamat bisnis.

Semoga penjelasan mengenai syarat aturan membuat Nama PT ini bermanfaat. Kunjungi laman website Kontrak Hukum dan ikuti Instagram @kontrakhukum untuk bisa berdiskusi maupun menggunakan jasanya.

.

Nurrahmah Widyawati
Seorang lifestyle blogger yang menulis tentang dunia perempuan, Ibu, parenting, pengasuhan anak, keluarga, review, hobi, food-travel dan kehidupan sehari-hari | Digital Illustrator :)

Related Posts

Posting Komentar